Kondisi Geografis
UPT Puskesmas Penanggal merupakan satu dari dua Puskesmas yang berada di wilayah Kecamatan Candipuro dengan luas wilayah kerja 7.263 km2 yang sebagian besar merupakan daerah pegunungan (60%) dengan ketinggian +500m diatas permukaan laut. Jarak dari ibukota Kabupaten Lumajang: 37 km. Adapun batas UPT Puskesmas Penanggal adalah sebagai berikut:
1) Sebelah Utara :Kecamatan Pasrujambe
2) Sebelah Timur :Kecamatan Pasirian
3) Sebelah Selatan :Desa Sumberejo
4) Sebelah Barat :Kecamatan Pronojiwo
Wilayah Administratif
UPT Puskesmas Penanggal mempunyai wilayah kerja yang terdiri dari 5 Desa yaitu: Sumbermujur, Penanggal, Tambahrejo, Kloposawit, dan Tumpeng.
Tugas Pokok dan fungsi
Untuk melaksanakan pembangunan bidang pemerintahan sektor kesehatan telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No.34 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Kabupaten Lumajang dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Kedudukan UPT Puskesmas Penanggal adalah sebagai unsur pelaksana dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang yang mempunyai tugas pokok konsultatif dan koordinatif di bidang kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang